Subscribe:

Pengikut

Kamis, 17 November 2011

Contoh Draft Notaris Cipaganti

Nomor :
Pada hari ini
 Pukul

Menghadap pada saya, ..............., Sarjana Hukum, Notaris di ............., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang identitasnya  akan  disebutkan  pada  bagian  akhir akta ini:------------------------------------------------------

I.  Nyonya JULIA SRI REDJEKI, lahir di Banjarmasin, tanggal 05-04-1953 (lima April seribu sembilan ratus lima puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal di Jalan Gatot Subroto nomor 94, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 06, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 1050114504504533005.-------------------------------------.................................................-----------------------------------------
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dari dan selaku demikian sah mewakili untuk dan atas nama KOPERASICIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA (selanjutnya disebut KOPERASI), berkedudukan di Jalan Gatot Subroto nomor 94, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat yang didirikan pada tanggal 23-01-2002 (dua puluh tiga Januari dua ribu dua), dan telah mendapat pengesahan dari MENTERI NEGARA URUSAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA WALIKOTA BANDUNG PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KOPERASI tertanggal 15-02-2002 (lima belas Februari dua ribu dua) nomor: 518/BH.10-DISKOP/2002
Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari RAPAT ANGGOTA KOPERASI.--------- Demikian berdasarkan Notulen RAPAT ANGGOTA KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA, dibuat dibawah tangan, nomor 03/KCKGP/BA/V/2007 tanggal 12 Mei tahun 2007.
Surat-surat mana bermeterai cukup aslinya telah diperlihatkan kepada saya Notaris dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------------
Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA.-----------------------
II.



Selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA.-------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.----------------
Para penghadap menerangkan lebih dahulu:------------------

Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan berjanji serta mengikatkan diri untuk mengadakan kerjasama dalam bidang jasa............................, PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai pengurus KOPERASI yang pengelolaanya akan dilakukan  PERSEROAN TERBATAS PT CIPAGANTI CITRA GRAHA berkedudukan di Bandung dengan Direktur Utama ANDIANTO SETIABUDI, yang didirikan dengan akta nomor 278, tanggal 30 (tiga puluh) September 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), yang dibuat dihadapan TIEN NORMAN LUBIS, Sarjana Hukum, dan telah diadakan perubahan dan penyeseuaian dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas dengan akta perubahan Anggaran Dasar nomor 1, tanggal 5 (lima) Oktober 2001 (dua ribu satu) dan terakhir telah diadakan perubahan dengan akta nomor 6, tanggal 30 (tiga) puluh Mei 2002 (dua ribu dua), keduanya dibuat dihadapan NANI SUFIANY, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dari Surat Persetujuan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C-19159.HT.01.01.TH.2002, tanggal 3 (tiga) Oktober 2002 (dua ribu dua).---------------------
Surat-surat mana bermeterai telah diperlihatkan kepada saya Notaris dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membiayai sebagian dana untuk menjalankan usaha dimaksud.-------------------------
Bahwa untuk kerja sama tersebut pihak-pihak ingin menegaskannya dalam akta Notaris.-------------------------
Berkenaan dengan hal-hal diuraikan diatas maka untuk kerja sama termaksud, pihak-pihak telah sepakat mengadakan perjanjian antar mereka dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------
------------------------ Pasal 1. ------------------------
------------------ OBYEK PERJANJIAN. ---------------------
1.   PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk mengadakan kerjasama dalam hal penyertaan dana yang akan dikelola  oleh PIHAK PERTAMA.
2.   PIHAK PERTAMA menunjuk PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA untuk mengelola dana sebagaimana pasal 1 ayat 1 diatas untuk pembelian unit kendaraan dan alat-alat berat sesuai dengan yang dibutuhkan.
3.   PIHAK KEDUA memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan dari penggunaan dana tersebut kepada PIHAK PERTAMA sebagai dana penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian unit kendaraan dan alat-alat berat sesuai dengan jumlah unit dan jenis kendaraan dan alat-alat berat yang dibutuhkan oleh PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA.--------------------------------
4.   Pembelian unit kendaraan dan alat-alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) perjanjian ini dilakukan dengan cara kredit melalui lembaga pembiayaan resmi (Bank/leasing) dengan jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang bersangkutan dan Invoice atau faktur alat-alat berat yang bersangkutan.------------------------------------
Yang mana seluruh pembayaran angsuran kredit, biaya-biaya operasional dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pembelian unit kendaraan dan alat-alat berat yang bersangkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sampai dengan selesainya masa kredit (lunas), sedangkan PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dibebaskan dari memikul biaya-biaya tersebut.-
------------------------ Pasal 2. ------------------------
-----------------BESARNYA DANA PENYERTAAN. --------------
1.  Besarnya dana penyertaan yang disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu sebesar Rp.........., pada tanggal
Kedalam rekening PIHAK PERTAMA pada BANK CENTRAL ASIA Cabang .........., dengan nomor rekening.............. atas nama KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA.------------------------------------
2.  PIHAK PERTAMA dengan ini mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari PIHAK KEDUA dan untuk penerimaan uang tersebut diatas Akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).-------------------------------------
----------------------- Pasal 3. -------------------------
------------- MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. ----------------
1.  Perjanjian yang dimaksud dalam akta ini berlaku untuk jangka waktu .... (....) tahun.----------------------------
terhitung mulai tanggal ....... (........) sampai dengan tanggal ......... (..........) atau sampai dengan PIHAK PERTAMA mengembalikan seluruh jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akta ini kepada PIHAK KEDUA.-------------
2.  Para pihak sepakat, perjanjian yang dimaksud dalam akta ini dapat diperpanjang untuk periode berikutnya, setiap periode lamanya 12 (dua belas) bulan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.-----------------------
3.  Dalam hal PIHAK KEDUA tidak memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam akta ini maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan keinginannya itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebelum masa perjanjian ini berakhir.----------------------------------------------
4.  Dalam hal PIHAK KEDUA lalai untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini yang mengakibatkan keterlambatan pengembalian modal usaha oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, seperti dimaksud dalam Pasal 5 akta ini, maka keterlambataan dimaksud akan dimaklumkan/diterima oleh PIHAK KEDUA, dan membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban membayar denda sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 4. PIHAK PERTAMA diberi tenggang waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk mengembalikan modal usaha tersebut.---------
------------------------ Pasal 4. ------------------------
-----------------PENGELOLAAN DANA PENYERTAAN--------------
Dana penyertaan dimaksud akan dikelola oleh PERSEROAN TERBATAS PT.CIPAGANTI CITRA GRAHA dan digunakan untuk usaha persewaan kendaraan, alat-alat berat, rental dan travel dengan mempergunakan nama CIPAGANTI RENTAL DAN TRAVEL).---
Penempatan dan pengadministrasian dana penyertaan pada KOPERASI dilaksanakan dalam suatu pembukuan dengan pembukuan KOPERASI.---------------------------------------
----------------------- Pasal 5. -------------------------
---------------- PEMBAGIAN KEUNTUNGAN. -------------------

1.  PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp........... untuk setiap bulannya dan untuk pertama kalinya pada tanggal .......... berturut-turut sampai dengan tanggal.......................
2.  Pemberian keuntungan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cara menerbitkan 12 (dua belas) Lembar Bilyet Giro dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp........
Sesuai dengan tanggal jatuh tempo pemberian keuntungan setiap bulannya yaitu setiap tanggal ......pada bulan yang bersangkutan. Untuk tahap pertama yaitu periode tanggal ........ sampai dengan tanggal.......
Sebanyak 12 (dua belas) lembar Bilyet Giro masing-masing dan berturut-turut:-----------------------------
1.   Nomor                   tanggal
   .
2.   Nomor                   tanggal
   .
3.   Nomor                   tanggal
   .
4.   Nomor                   tanggal
   .
5.   Nomor                   tanggal
   .
6.   Nomor                   tanggal
   .
7.   Nomor                   tanggal
   .
8.   Nomor                   tanggal
   .
9.   Nomor                    tanggal
   .
10. Nomor                   tanggal
   .
11. Nomor                   tanggal
   .
12. Nomor                   tanggal
   .
Bilyet Giro mana seluruhnya telah diserahkan oleh Pihak -- Pertama kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua mengaku telah-

menerima dari Pihak Pertama Bilyet Giro tersebut dan untuk penerimaannya akta ini berlaku pula sebagai tanda -------- penerimaannya yang sah
3.  Jatuh tempo pembayaran keuntungan yang dimaksud dalam pasal ini ditetapkan pada setiap tanggal ....dalam bulan yang bersangkutan dengan tenggang waktu  keterlambatan 7 (tujuh) hari kerja.--------------------
4.  Dalam hal pembayaran keuntungan yang akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini mengalami keterlambatan lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan dan berjanji serta sepakat untuk membayar denda sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah keuntungan yang harus dibayarnya pada bulan yang bersangkutan untuk setiap hari keterlambatan. Denda mana dibayar seketika dan sekaligus kepada PIHAK KEDUA.-------------------------------------------------
----------------------- Pasal 6. -------------------------
------------- PENGEMBALIAN DANA PENYERTAAN. -------------
1. PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk mengembalikan dana penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) akta ini seluruhnya atau sebesar Rp..... selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya perjanjian ini yaitu pada tanggal..........
 Dengan tenggang waktu keterlambatan sampai dengan ....
... hari kalender       

3.  Dalam hal pengembalian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA mengalami keterlambatan waktu yang melebihi masa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk membayar denda keterlambatan kepada PIHAK KEDUA sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dari seluruh modal atau dari Rp.

------------------------ Pasal 7. ------------------------
---------------- PEMBATALAN PERJANJIAN. ------------------
1.  Kedua belah pihak telah sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan sebelum berakhirnya perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 akta ini.--------------------------------------
2.  Dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian dalam akta ini oleh sebab terjadinya keadaan pailit yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10 akta ini, maka PIHAK PERTAMA harus mengembalikan seluruh dana usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 akta ini yaitu sebesar Rp.....................................................
dengan ketentuan PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan untuk membayar keuntungan selanjutnya lagi terhitung dari saat terjadinya keadaan pailit yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan  tersebut.--------------
3.  Dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian dalam akta ini sebelum masa berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya pembatalan dengan kewajiban membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana penyertaan yang disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.------Demikian pula sebaliknya apabila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian dalam akta ini sebelum masa berakhirnya perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kehendaknya secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya pembatalan dengan kewajiban mengembalikan dana penyertaan dan membayar biaya-biaya lainnya yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam perjanjian ini serta  membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal usaha yang disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.----------------------------
----------------------- Pasal 8. -------------------------
----------------- JAMINAN PIHAK KEDUA. -------------------
1.  PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya bahwa modal penyertaan yang disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dimaksudkan di dalam akta ini sebagai penyertaan modal dalam usaha persewaan kendaraan, alat-alat berat dan travel milik PIHAK PERTAMA bebas dari segala tuntutan pidana dan/atau perdata serta bebas dari sengketa dengan pihak lain manapun juga.---------------
2.  Apabila dikemudian hari selama berlangsungnya perjanjian kerjasama ini terjadi tuntutan dan atau gugatan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama ini, maka segala akibat yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab dan resiko PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan sendiri sepenuhnya dengan tidak melibatkan PIHAK PERTAMA dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun juga.---
----------------------- Pasal 9. ------------------------
---------------- JAMINAN PIHAK PERTAMA. ------------------
1.  PIHAK PERTAMA menjamin dan bertanggung jawab atas modal penyertaan yang dimaksud dalam akta ini, sehingga selama perjanjian ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun juga yang berkenaan dengan hal tersebut.-------
2.  Modal penyertaan dari PIHAK KEDUA akan dikelola bersama oleh KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA dengan PERSEROAN TERBATAS PT CIPAGANTICITRA GRAHA dalam bentuk pengembangan usaha jasa sewa kendaraan, alat-alat berat, rental dan travel  tidak akan digunakan untuk usaha-usaha lain terutama yang bersifat spekulasi (untung-untungan) dan atau usaha-usaha yang dapat mengakibatkan kerugian pada PIHAK KEDUA.---------------
3.  PIHAK PERTAMA menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari usaha yang dikelola bersama oleh KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA dengan PERSEROAN TERBATAS PT CIPAGANTI CITRA GRAHA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini dengan tidak membebankan kerugian kepada PIHAK KEDUA.---------------------------
4.  PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk mengembalikan modal penyertaan yang dimaksud dalam akta ini sesuai dengan Pasal 6 tersebut diatas pada saat perjanjian berakhir.-----------------------------------
------------------------ Pasal 10. -----------------------
---------------------  P A I L I T. ----------------------
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa selama perjanjian ini berlangsung apabila PIHAK PERTAMA mengalami kondisi tertentu dimana PIHAK PERTAMA dalam keadaan pailit yang dibuktikan dengan laporan neraca rugi laba dari Akuntan Publik Independent dan putusan pengadilan, maka PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA hanya diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana penyertaan seluruhnya (secara utuh) kepada PIHAK KEDUA dengan tanpa kewajiban memberikan keuntungan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 akta ini, pengembalian dana penyertaan mana akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan tenggang waktu yang telah disepakati secara bersama yaitu dalam 60 (enam puluh) hari terhitung sejak hari pemberitahuan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.-------------------------------
----------------------- Pasal 11. ------------------------
---------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN. -----------------
1.  Perjanjian kerjasama ini akan berakhir apabila PIHAK PERTAMA telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang dicantumkan didalam akta ini.---------------------------------------------------
2.  Perjanjian ini tidak berakhir apabila salah satu pihak meninggal dunia dan/atau berubahnya susunan pengurus KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA, melainkan segala hak dan kewajiban yang dimiliki dan dipikul menjadi hak dan tanggung jawab KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA melalui organ yang secara sah dapat dan atau berwenang mewakilinya.---------------------------------
3.  Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal dunia, sebelum perjanjian ini berakhir, maka perjanjian ini hanya dapat diteruskan oleh ahli warisnya yang sah yang dibuktikan dengan surat keterangan susunan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Instansi yang berwenang.---------------------------------------------
------------------------ Pasal 12. -----------------------
--------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN. ---------------
Dalam hal ini terjadi perselesihan atau perbedaan pengertian dalam menginterpretasikan dalam melaksanakan pasal-pasal dari perjanjian dalam akta ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawah dan mufakat dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Dalam hal terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA.
------------------------ Pasal 13. -----------------------
------------------ADDENDUM (PERUBAHAN).-------------------
Hal-hal yang belum dan atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan ditentukan dikemudian hari dalam perjanjian tambahan (ADDENDUM) yang merupakan bagian yang penting serta tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.

--------------------------------------------
------------------------ Pasal 14. -----------------------
-------------------KEBENARAN IDENTITAS.-------------------
Para Pihak menjamin mengenai kebenaran identitas para pihak yang diberikan berdasarkan akta ini dan menjamin bahwa identitas Para Pihak tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pembuatan akta ini adalah satu-satunya yang sah /tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau penggantinya oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.-----------------------------
Para Pihak menerangkan telah mengetahui dan memahami isi akta ini.-------------------------------------------------
--------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------
Diselesaikan dan diresmikan di ......., pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh saksi-saksi:----------------------------------------------------

1.  Tuan ........., ................................................-------------------------
2.  Nyonya .........................................----------------------------
Keduanya pegawai di Kantor Notaris ini.-------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini dihadapan para penghadap dan saksi-saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda tangani berturut-turut oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, Notaris.-------------------------

READ MORE - Contoh Draft Notaris Cipaganti

Selasa, 15 November 2011

Perhitungan Kerjasama Cipaganti

(Target Persewaan konsumen Retail)
Jumlah Modal
Masa Kesertaan
1 Tahun 1,6%/Bulan
2 Tahun 1,7%/Bulan
3 Tahun 1,8%/Bulan
4 Tahun 1,9%/Bulan
100.000.000
1.600.000
1.700.000
1.800.000
1.900.000
200.000.000
3.200.000
3.400.000
3.600.000
3.800.000
300.000.000
4.800.000
5.100.000
5.400.000
5.700.000
400.000.000
6.400.000
6.800.000
7.200.000
7.600.000
500.000.000
8.000.000
8.500.000
9.000.000
9.500.000
600.000.000
9.600.000
10.200.000
10.800.000
11.400.000
700.000.000
11.200.000
11.900.000
12.600.000
13.300.000
800.000.000
12.800.000
13.600.000
14.400.000
15.200.000
900.000.000
14.400.000
15.300.000
16.200.000
17.100.000
1.000.000.000
16.000.000
17.000.000
18.000.000
19.000.000
Apapun yang menjadi prioritas kebutuhan anda, penghasilan tambahan, pensiun dini, atau kebebasan finasial kami memberikan solusi alternative.
· Menyerahkan bukti setoran tersebut kapada Finacial Consultant.
· Pembacaan Aktya Notaris di hadapan kedua belah pihak, dan penandataganan di hadapan notaries.
· Menerima Akta Turunan asli, dan Bilyet Giro yang jumlah lembarnya sideduaikan dengan masa kemitraan.
· Bersifat Kepentingan Pribadi. Bagaimana menjadikan uang/Asset yang anda miliki bekerja untuk anda berpotensi menghasilkan guna mendukung kebutuhan hidup.
· Bersifat Kepentingan Umum/Sosial. Sumber dana alternatif yang dapat dipergunakan untuk sumbangan social rutin setiap bulan tanpa berkurang/hilang pokok modalnya.
Contact Person :
Soni Krisna
Partner Relations
E-mail : sony.krisna@gmail.com
Tlp : 022 - 70119950
Hp : 08562339109
READ MORE - Perhitungan Kerjasama Cipaganti

Rabu, 09 November 2011

Investasi mitra usaha Cipaganti

Mengapa Cipaganti ?
jawaban nya sudah ada di blog ini, dengan menjadi mitra bisnis kami anda akan mendapatkan profit yang luar biasa tanpa harus bersusah payah mencari peluang bisnis, peluang bisnis yang di tawarkan Cipaganti mitra cukup menjanjikan, semakin cepat anda bermitra bisnis dengan kami semakin besarkesempatan yang anda miliki untuk meraih profit yang sangat menggiurkan.

Contact me :
Soni Krisna
Partner Relations

Tlp : 022 - 70119950
Hp : 08562339109
sony.krisna@gmail.com
READ MORE - Investasi mitra usaha Cipaganti

Selasa, 08 November 2011

Brosur Investasi Cipaganti 2012

READ MORE - Brosur Investasi Cipaganti 2012